Program Kartu Prakerja Dilanjut Tahun 2022, Anggaran Rp 11 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program Kartu Prakerja Dilanjut Tahun 2022, Anggaran Rp 11 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan tahun 2022, berikut syarat dan cara daftarnya. Pendaftaran program Kartu Prakerja 2021 ditutup pada Rabu (15/12/2021) pukul 23.59 WIB. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto.

Namun, program Kartu Prakerja dipastikan akan kembali dilanjutkan tahun 2022. Untuk program Kartu Prakerja tahun 2022, pemerintah menganggarkan Rp 11 triliun. "Di tahun ini, Kartu Prakerja yang telah selesai dijalankan oleh manajemen pelaksana dan di malam ini pukul 23.59 WIB, pendaftaran peserta baru akan ditutup sementara dan saya ucapkan sampai jumpa di Program Kartu Pra Kerja Tahun 2022," ujarnya dalam Penutupan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (15/12/2021).

"Selaku ketua, saya ingin menyampaikan bahwa program (Kartu Prakerja) akan terus dilanjutkan. Ke depan, di tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 11 triliun," sambung Airlangga, dikutip dari Kompas.com . Untuk itu, ketahui syarat dan cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari seperti gelombang sebelumnya. 1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal 3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja (seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID 19 5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

1. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun, Anda akan masuk ke dashboard akun. Namun, Anda hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP. Apabila Anda mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun Anda melalui browser HP.

2. Kemudian, pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir Anda, lalu klik . Selanjutnya, lengkapi data diri Anda dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai.

Apabila data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui: Telepon 1500537; WhatsApp/SMS 08118005373; atau

Email [email protected]. 3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e KTP Anda berjalan lancar. Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

Apabila data yang Anda masukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone. Kemudian klik . 4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

Kemudian klik . 5. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda. Isilah sampai selesai, apabila sudah selesai klik .

6. Tahap selanjutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik . 7. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal mengikuti seleksi Gelombang. 8. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik . Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda.

Apabila sudah sesuai, klik . 9. Kemudian, muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

10. Tahap pendaftaran selesai. Anda hanya perlu menunggu pendaftaran yang Anda lakukan dievaluasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *